Jumat, 15 Agustus 2025

Ustaz Yusuf Mansur Digugat

Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta

Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

Tribunnews.com/Valdy Arief
Ustaz Yusuf Mansur 

Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur merespon.

Ia mencoba meluruskan apa yang disampaikan pihak penggugat yang saat itu diwakilkan kuasa hukumnya.

"Saya baca tuh kalau pihak Ustaz Yusuf Mansyur mau berdamai harusnya itu dulu (saat somasi). Sekarang saya sampaikan, dulu atau sekarang bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

Lantas seperti apa sikap ustaz kondang ini?

"Itu itikad baik Ustaz, beliau gak mau langsung mengelak dan merasa tak salah, maksud ustaz diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai kan seolah-olah kami yang salah," jelasnya.

Dikatakan Ariel Muchtar, kliennya itu sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan bila Ustaz Yusuf Mansur bersalah sesuai gugatan mereka.

Pihak Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti-bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi.

Tujuannya agar bisa selesai di tahap mediasi tanpa adanya persidangan.

Namun, respon pihak penggugat yang mengungkit masalah somasi dirasa kurang tepat bagi Ariel Muchtar.

Sebab saat ini sudah masuk agenda peradilan dan sudah melewati masa somasi.

"Jadi kemarin kan sudah masuk ke agenda peradilan dan seharusnya tidak membicarakan somasi lagi. Menurut saya kurang tepat kalau penggugat masih menarik ke belakang masalah somasi," bebernya.

Mediasi Buntu

Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.

Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan