Virus Corona
Kisah-kisah Korban PHK di Masa Pandemi Virus Corona Berbuntut Aksi Kriminal
Banyak sektor usaha mengalami kesulitan saat pandemi tersebut melanda. Keputusan berat terpaksa diambil. Ada yang sampai merumahkan karyawan dan PHK.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
4. Pilih jadi pengedar pil berbahaya
Seorang warga Kecamatan Bluluk, Lamongan berinisial AS (29) nekat mengedarkan pil berbahaya setelah terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Polisi menangkap pelaku di Kecamatan Bluluk, Lamongan pada Sabtu (6/6/2020). AS, kata polisi, telah masuk dalam daftar incaran sebagai pengedar pil double L di Lamongan.
AS diancam Pasal 197 untuk penyalahgunaan pil double L dengan ancaman maksmial 15 tahun penjara. Sumber: Kompas.com
(Penulis: Tri Purna Jaya, Imam Rosidin | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus) Tribun Jambi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Cerita PHK karena Corona Berujung Kriminal, Ada yang Tikam Sang Nenek dan Bakar Warung