Jumat, 22 Agustus 2025

Vicky Prasetyo Ditahan

Hidup di Rutan Salemba Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Begini Respon Vicky Prasetyo

Presenter Vicky Prasetyo (36) harus menghadapi kenyataan pahit hidup di Rutan Salemba, usai jadi tahanan titipan Kejaksaan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. 

Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.

"Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.

"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani di kantornya.

Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri.

"Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani.

Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alasan Kejaksaan Menahan Vicky Prasetyo
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam.

"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani ditemui di kantornya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan.

"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.

"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.

Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.

Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky Prasetyo tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.

"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi Ardhani.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tahanan Titipan Jaksa di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Mengaku Siap Menjalani Proses Hukum, 
Penulis: Arie Puji Waluyo

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan