Kasus Ikan Asin
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara
Beredar kabar bahwa upaya banding yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Sumber: Warta Kota
Tags
Galih Ginanjar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus ikan asin
Running News
Rekomendasi untuk Anda