Prostitusi Artis
Hana Hanifah Berpeluang Besar Jadi Tersangka Prostitusi Online, akan Diselidiki Lewat Bukti Chat
Polisi ungkap Hana Hanifah memiliki peluang besar jadi tersangka kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sosok J, muncikari Hana Hanifah, kini menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
J yang berprofesi sebagai fotografer ini diduga masih berada di Jakarta.
"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, dikutip Tribunnews dari Tribun Medan.
Tak hanya J, R yang merupakan driver taksi online juga ditetapkan sebagai tersangka.
R, warga Medan, diduga menjadi anak buah J yang mengurus Hana Hanifah selama berada di Medan.
Dari J, R diketahui mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," terang Riko.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia dan J sering bertemu di sebuah kafe di wilayah Senayan.
"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di kafe dekat Senayan," terang Riko.
Baca: Hana Hanifah Terlibat Kasus Prostitusi, Kriss Hatta Akui Kecewa hingga Sakit Hati, Memilih Sikap Ini
Baca: Jalin Hubungan, Kriss Hatta Ungkap Kebiasaan Hana Hanifah: Dia Suka Nyetel YouTube Pengajian
Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.
Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.
Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.
Hana Hanifah Tergiur Untung Besar
