Catherine Wilson Terjerat Narkoba
Manajer Berharap Catherine Wilson Direhabilitasi
Polda Metro Jaya membocorkan kalau model dan bintang film Catherine Wilson (39) sedang menjalani proses assesmen rehabilitasi saat ini.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membocorkan kalau model dan bintang film Catherine Wilson (39) sedang menjalani proses assesmen rehabilitasi saat ini.
Proses assesmen tersebut menindaklanjuti pengajuan rehabilitasi yang diajukan keluarga Catherine Wilson ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).
Manajer Catherine Wilson, Raindy angkat bicara soal proses asesmen dari artisnya, serta penyesalannya sudah mengonsumsi narkotika.
"Doain aja soal asaesmen rehab. Mudah-mudahan dilancarin," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Kamis (23/7/2020).
Akan tetapi, Raindy tak bisa memastikan kapan pengajuan rehabilitasinya bisa disetujui oleh penyidik kepolisian, agar wanita yang akrab disapa Keket itu bisa dipindahkan ke Panti Rehabilitasi.
"Belum tau kapannya, cuma doakan saja," ucapnya.
Baca: Hari Ini Catherine Wilson Jalani Assesmen Rehabilitasi
Baca: Viral Video Catherine Wilson Diduga Nge-fly Diacara TV, Duduk Gelisah Hingga Kepala Miring
Lebih lanjut, Raindy tak mau mendahului aparat kepolisian soal permasalahan hukum Catherine Wilson.
Ia menyerahkan semua masalah artisnya ke pihak yang berwajib.
"Ya semoga bisa sesuai dengan harapan kami (rehabilitasi)," ujar Raindy.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.