Senin, 29 September 2025

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Manajer Berharap Catherine Wilson Direhabilitasi

Polda Metro Jaya membocorkan kalau model dan bintang film Catherine Wilson (39) sedang menjalani proses assesmen rehabilitasi saat ini.

Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membocorkan kalau model dan bintang film Catherine Wilson (39) sedang menjalani proses assesmen rehabilitasi saat ini.

Proses assesmen tersebut menindaklanjuti pengajuan rehabilitasi yang diajukan keluarga Catherine Wilson ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).

Manajer Catherine Wilson, Raindy angkat bicara soal proses asesmen dari artisnya, serta penyesalannya sudah mengonsumsi narkotika.

"Doain aja soal asaesmen rehab. Mudah-mudahan dilancarin," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Kamis (23/7/2020).

Akan tetapi, Raindy tak bisa memastikan kapan pengajuan rehabilitasinya bisa disetujui oleh penyidik kepolisian, agar wanita yang akrab disapa Keket itu bisa dipindahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Belum tau kapannya, cuma doakan saja," ucapnya.

Baca: Hari Ini Catherine Wilson Jalani Assesmen Rehabilitasi

Baca: Viral Video Catherine Wilson Diduga Nge-fly Diacara TV, Duduk Gelisah Hingga Kepala Miring

Lebih lanjut, Raindy tak mau mendahului aparat kepolisian soal permasalahan hukum Catherine Wilson.

Ia menyerahkan semua masalah artisnya ke pihak yang berwajib.

"Ya semoga bisa sesuai dengan harapan kami (rehabilitasi)," ujar Raindy.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan