Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Diperiksa Polisi Dari Pagi Hingga Malam, Anji : Lumayan Bikin Saya Pegal

Hampir 10 jam, Anji menjalani pemeriksaan dan menerima beberapa pertanyaan penyidik, seputar wawancaranya dengan Hadi Pranoto soal klaim obat covid-19

Warta Kota/Nur Ichsan
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus konten video temuan obat Covid-19 yang diklaim oleh Hadi Pranoto, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan sangkaan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE. Warta Kota/Nur Ichsan 

Dia menuturkan pertama kali ketertarikannya untuk mewawancarai Hadi lantaran ada media online yang mengangkat sosok sang narasumber.

Baca: Dilaporkan Balik ke Polisi, Pelapor Tuding Hadi Pranoto Tengah Membela Diri

Baca: Heboh Penemuan Obat Covid-19, Ini Penjelasan Dokter Soal Rangkaian Pembuatan Obat yang Tepat

Ketika itu, Anji tengah berada di acara yang sama dengan Hadi Pranoto di Lampung.

Usai acara, ada sejumlah awak media yang diklaim berasal dari media nasional dan media daerah yang tengah mewawancarai Hadi.

"Saya mendengarkan materinya, bahkan tanggal 29 Juli itu. Materi interview itu sudah ditayangkan oleh medianya. Lalu saya melihat, saya juga mencari di google. Maksudnya saya merasa materi wawancara itu bermanfaat untuk dibagikan, memberikan harapan buat saya," jelasnya.

YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul
YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID-19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part1)" (tangkap layar youtube Dunia Manji)

Mengaku Tak Ambil Untung

Lagi pula, Anji menyampaikan tak ada transaksi atau pengambilan keuntungan pribadi terkait konten penemuan obat Covid-19 tersebut. Alhasil, Anji membuat konten tersebut bersama Hadi Pranoto di Lampung.

"Jadi buat saya, ngga ada keuntungan baik buat pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu. Karena saya melihat kita semua sudah jenuh, lelah dengan pandemi ini. Lalu tiba-tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan," jelasnya.

Namun demikian, ia mendapatkan pelajaran banyak dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, ia mengaku siap bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu menjelaskan informasi yang sebenernya terkait obat Covid-19 kepada masyarakat.

"Jadi itu bentuk pembalas kesalahan saya bahwa saya bersedia bekerja sama dengan IDI. Jadi ini bukan titipan-titipan tapi saya memang mendapatkan banyak masukan aja dari berbagai pihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Giliran Hadi Pranoto Dipanggil
Polda Metro Jaya menyampaikan juga akan memanggil Hadi Pranoto soal dugaan penyebaran berita bohong penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan