Jumat, 15 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Jerinx SID Resmi Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Saya Bangga Denganmu Suamiku

Nora Alexandra, istri dari Jerinx tampak selalu setia memberi dukungan dan merasa bangga kepada suaminya tersebut.

Editor: bunga pradipta p
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Nora Alexandra, istri dari Jerinx tampak selalu setia memberi dukungan dan merasa bangga kepada suaminya tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali juga sudah melakukan penahanan terhadap Jerinx. 

Meski begitu, Nora Alexandra, istri dari Jerinx tampak selalu setia memberi dukungan dan merasa bangga kepada suaminya tersebut.

Nora Alexandra pun menuliskan sebuah pesan untuk Jerinx.

Baca: Gagal Temui Jerinx di Penjara, Begini Cara Nora Alexandra Berkomunikasi dengan Suami

Baca: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Janji Nora Alexandra pada sang Suami

Hal itu diketahui dalam unggahan di Instagram pribadinya @ncdpapl, Kamis (13/8/2020).

Dalam unggahan tersebut, Nora tampak menggandeng tangan Jerinx dengan pergelangan tangan sang suami terlihat diikat.

Nora Alexandra mengaku bangga kepada suaminya itu.

Menurutnya, Jerinx adalah sosok pria sejati yang sangat kooperatif.

Bahkan, Nora menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu menikah dengan Jerinx.

“Saya bangga dengan suamiku, saya tidak malu menikah denganmu."

"Kamu pria sejati, kamu tidak dijemput paksa, kamu kooperatif," tulis Nora.

Baca: Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok

Baca: Berkaca dari Kasus Jerinx SID, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Pesan untuk Para Influencer

Nora Alexandra dan Jerinx SID
Nora Alexandra dan Jerinx SID (Dokumentasi pribadi/instagram)

Nora juga mengungkapkan, Jerinx bukanlah seorang koruptor atau kriminal.

“Kamu bukan kriminal, kamu bukan pembunuh, kamu bukan perampok, dan kamu bukan koruptor."

"Abaikan suara sumbang yang mencercamu," tulis Nora.

Ia pun terlihat menyertakan #bebaskanjrxsid dalam caption tersebut.

 

“Disini kamu bisa menyeleksi juga siapa kawan, saudara dan orang terdekat yang selalu ada buatmu #bebaskanjrxsid," tulis Nora Alexandra.

"Kamu tidak sendiri. Jelang hari benderangmu nanti,” sambungnya.

Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO'

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.

Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

 

Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020.
Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020. (IST/KOMPAS.COM)

Baca: Jerinx Sering Bertemu Orang Tanpa Pakai Masker, Nora Alexandra Salut Suaminya Tak Reaktif Covid-19

Baca: Tanggapan IDI Bali Setelah Jerinx Jadi Tersangka karena Tulisan Kacung WHO di Instagram

"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.

Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.

"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.

"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.

Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

IDI Apresiasi Polda Bali

Menanggapi penahanan Jerinx, Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan drummer band SID itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

IDI Bali, lanjut Suteja, menghormati proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Baca: Postingannya Dianggap Nyinyir dan Cari Sensasi Jerinx Jawab Begini

Baca: Fakta-fakta Pemeriksaan Jerinx SID, Dicecar 14 Pertanyaan, Sampaikan Maaf & Alasan Terus Mengkritik

I Gede Ari Astina alias Jerink SID di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
I Gede Ari Astina alias Jerink SID di Mapolda Bali. (Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)

Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak

Baca: Dilaporkan ke Polda Bali karena Menghina IDI, Pengacara Sampaikan Pembelaan dan Niat Baik Jerinx SID

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam, dikutip dari Kompas.com.

Suteja menyebut, IDI Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali.

Sehingga IDI Bali melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx ke Polda Bali.

Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait postingan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan yang disebut Jerinx.

Kini drummer band SID itu ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

Baca: Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini, Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi

Baca: Jerinx SID Tersandung Masalah Hukum, Rekan Satu Bandnya Beri Dukungan

Baca: Dinilai Hina Seorang Tokoh Masyarakat Kuta, Pengacara Jerinx SID Beri Penjelasan Soal Itu

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompa.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan