Jerinx SID Jadi Tersangka
Pengacara Jerinx Sempat Bertemu Empat Mata dengan Ketua IDI Bali, Ini yang Dibicarakan
Kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana sempat bertemu empat mata dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali, Gede Putra Suteja.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
bunga pradipta p
Kini Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.
Baca: Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI
Pasal yang Menjerat Jerinx
Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx kembali diperiksa oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Bali.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.
Seusai pemeriksaan tersebutlah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Jerinx mengatakan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pihaknyapun mempertanyakan konteks SARA dalam perkara ini.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo, dilansir Tribunbali.
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
Baca: Tak Masalah Ditahan, Jerinx SID Singgung Ibu yang Kehilangan Anak karena Prosedur Rapid Test
Baca: Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya Itu
Pesan Jerinx
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan apa yang menimpanya.
Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx menyebut apa yang ia lakukan adalah bentuk memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan rapid test.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test."
"Saya sekarang disel (dipenjara) tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata dia ke awak media.
(Tribunnews.com/Tio,Nuryanti, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)