Jumat, 22 Agustus 2025

Vicky Prasetyo Ditahan

Kegaduhan yang Dibuat Vicky Prasentyo Bikin Takut, Angel Lelga Akui Masuk Kamar dengan Fiki Alman

Angel Lelga menceritakan pengalamannya ketika kediamannya digerebek oleh Vicky Prasetyo, pada 19 November 2018. Kala itu Vicky berstatus suaminya.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angel Lelga menyaMbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). 

"Saya masuk kedalam kamar bersama Fiki Alman karena ketakutan, saya ingin berlindung karena adanya ancaman dalam penggerebekan itu," ungkapnya.

Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga Sebut Buah Kesabarannya Menanti Keadilan

Ancaman tersebut adalah Vicky Prasetyo ingin merusak beberapa bagian tubuh dari Angel Lelga.

"Dia mengancam, 'gunduli dia, kurang ajar dia, ancurin dia, bawa keluar rumah untuk botakin dia' seperti itu," jelasnya.

Namun, ancaman tersebut diakui Angel Lelga tidak dilakukan oleh Vicky Prasetyo. Mereka hanya berdebat didepan kamarnya saja sampai akhirnya, Vicky mendobrak pintu kamar dan berhasil membuat bolongan pintu kamar tersebut.

Angel Lelga jadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Angel Lelga jadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi tidak dibawa keluar rumah, cuma didalam saja," ujar Angel Lelga.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Bagi Angel Lelga Itu Menyakitkan dan Memalukan

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan