Sabtu, 16 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polda Bali: Khawatir Dia Mengulangi Lagi

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali. Polisi khawatir Jeinx akan mengulangi perbuatannya lagi.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Padahal, biasanya, setiap pagi Nora menyiapkan sarapan untuk Jerinx.

Tetapi yang terjadi saat ini, kekhawatiran memenuhi perasaannya.

Melalui Instagram pribadinya, Nora menyapa Jerinx yang saat ini masih di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali.

"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu, aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF. Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll," tulis Nora dikutip Wartakotalive.com, Kamis.

Nora memastikan, dia akan selalu setia kepada sang suami. Sebab, dia tahu apa yang telah dilakukan suaminya, yang tak lain adalah keprihatinan kepada orang-orang yang merasakan berat ketika harus membayar biaya rapid test.

"Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero.

Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian," sambung Nora.

Jerinx selama ini dikenal lantang melawan arus informasi utama tentang Covid-19.

Dia percaya, Covid-19 merupakan konspirasi global.

Namun, penyampaiannya yang keras dan menyingnggung sejumlah pihak, membuatnya kini harus berada di dalam penjara.

Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan kedua, Rabu (12/8/2020). Jerinx ditahan setelah diperiksa selama lima jam.

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan