Minggu, 10 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Pengacara Ungkap Perasaan Nora Alexandra

Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx, penggebuk drum Superman Is Dead.

Editor: Willem Jonata
Dokumentasi pribadi/instagram
Nora Alexandra dan Jerinx SID 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx, penggebuk drum Superman Is Dead.

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanannya sebagai ters tersangka, Selasa (18/8/2020).

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).

Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020)
Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020) ((Istimewa/kompas.com)

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan Jerinx SID.

Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali, kemarin.

Baca: Eka Rock Sebut Jerinx Tak Ada Niat Mencemarkan, Apalagi Merendahkan

Baca: Cerita Sang Ayah Tentang Sosok Jerinx SID di Masa Kecil, Remaja, Hingga Dewasa

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.

"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi.

Baca: Awkarin Semangati Nora Alexandra Meski Tak Sepaham dengan Jerinx SID soal Covid-19, Ini Alasannya

"Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini, kan kami susah terjemahkan."

Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuata yang sama," ucap Gendo.

Untuk selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan