Rabu, 13 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx karena Khawatirkan Hal Ini, Apa Reaksi Nora Alexandra?

Upaya musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan, ditolak polisi. Nora Alexandra sang istri pun bereaksi.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Di saat bersamaan, puluhan orang juga mendatangi Mapolda Bali, Selasa siang kemarin.

Mereka datang sebagai kawan Jerinx untuk merayakan hari ulang tahun SID ke-25 sekaligus menjenguk Jerinx yang masih dalam status tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

"Kami dari kawan Jerinx. Kedatangan kami untuk memberikan support moral terhadap Jerinx, di satu sisi kami juga mengucapkan selamat untuk ultah SID hari ini (kemarin, red)," kata koordinator kawan Jerinx, Made Krisna Dinata alias Bokis.

Mereka secara khusus membawa kue ulang tahun. Dan, untuk kali pertama ulang tahun SID dirayakan di kantor polisi.

Kehadiran massa yang mengenakan pakaian serba hitam itu sempat diadang oleh aparat kepolisian.

Namun setelah melakukan negosiasi, mereka akhirnya diizinkan masuk ke halaman Ditreskrimsus Polda Bali.

Pembuktian Persidangan

Sementara itu, pakar hukum asal Bali, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, memandang dari perspektif hukum dan masyarakat atau sosiologi hukum, yang mana sebuah kasus penegakan hukum terhadap seseorang atau sekumpulan orang akan terdapat azas keadilan dan azas kemanfaatan.

“Dalam memandang kasus penegakan hukum harus secara objekif, dari pendekatan sosiologi hukum aspek manfaat dan keadilan memang jika secara materiil terpenuhi unsurnya, secara substansi ada hukumnya, harus berikan kesempatan bagi penegakan hukum berjalan, ada proses pembuktian hingga persidangan.

Nanti dipersidangan dibuktikan, ada unsur meringankan, ada unsur memberatkan,” ujarnya kepada Tribun Bali, Selasa (18/8).

Mas Jayantiari menjelaskan produk hukum UU ITE lahir untuk memfasilitasi agar orang bijak dalam bersosial media, tidak melakukan provokasi maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang atau sekelompok orang.

“Karena marak kejahatan transaksi elektronik atau digital tidak dikaver yang memang nyata perbuatan itu secara substansi menyebabkan sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap orang lain atau membawa dampak sosial yang tidak ringan.

Nah karena ini dilakukan di sosial media kemudian membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap sekelompok organisasi, wajar ada ketidakpuasan ada pencemaran nama baik, jadi wajar organisasi ini juga melakukan pelaporan,” jelasnya.

Dalam proses penahanan sebagai tersangka, kata Doktor Bidang Ilmu Hukum Unniversitas Udayana Bali itu, secara objektif dalam aspek sosiologi hukum, hakim di persidangan akan melihat secara murni jika memang tidak berkesesuaian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan