Selasa, 16 September 2025

Vicky Prasetyo Ditahan

Angel Lelga Diminta Bersaksi Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Vicky: Berpotensi Terjerat Dugaan Fitnah

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo minta agar Angel Lelga jujur, karena sudah disumpah dan pernyataan telah berkekuatan hukum yang sah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angel Lelga menyaMbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo minta agar Angel Lelga jujur, karena sudah disumpah dan pernyataan telah berkekuatan hukum yang sah. 

Keduanya pada persidangan telah melaksanakan sumpah berdasar agama masing-masing.

Diharapkan baik Angel Lelga maupun Fiki Alman dapat memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta.

"Hari ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor atau saksi korban dihadirkan dua orang yakni Angel Lelga dengan saudara Fiki Alman."

Angel Lelga jadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Angel Lelga jadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kedua saksi sudah disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," ungkap Ramdan.

Ramdan menerangkan, pernyataan yang disampaikan oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dinyatakan tak terbantahkan.

Hal itu karena saksi telah melakukan sumpah sehingga pernyataan mereka mengandung konsekuensi hukum.

Nantinya, bisa dijerat dengan aturan tertentu apabila ada ketidaksesuaian antara fakta dengan pernyataan Angel Lelga.

"Artinya apa yang menjadi pernyataan di dalam persidangan menjadi kesaksian yang memang tidak terbantahkan."

Baca: Bagai Serigala Berbulu Domba,Angel Lelga Akhirnya Bongkar Mulut Jahat Vicky Prasetyo Bikin Bergidik

Baca: Pengacara Vicky Prasentyo Komentari Kesaksian Angel Lelga di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

"Ada konsekuensi hukum ketika kesaksian yang diberikan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya," tutur Ramdan.

Ramdan mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Angel Lelga dianggap sah secara hukum.

Ada Perbedaan Keterangan Kronologi Penggerebekan

Dalam persidangan, pihak Vicky Prasetyo memberikan pertanyaan perihal fakta-fakta yang menurutnya masih menggantung.

Satu di antaranya adalah perihal kebenaran dari kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga kala itu.

Ramdan menuturkan terkait kronologi penggerebekan memang ditemukan perbedaan.

Karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dijelaskan secara jelas soal alur penggerebekan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan