Vicky Prasetyo Ditahan
Kesaksian Angel Lelga Tak Sesuai BAP, Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Ada 3 Keterangan Berbeda
Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah buka suara mengenai kesaksian Angel Lelga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah buka suara mengenai kesaksian Angel Lelga dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Ramdan Alamsyah menyebut bahwa kesaksian Angel Lelga tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan Ramdan Alamsyah dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (20/8/2020).
"Kami tadi tanyakan terkait fakta-fakta persidangan yang terjadi sesungguhnya seperti apa."
"Kami hanya baru saja membahas satu kronologis yang ingin kami dapatkan secara utuh," ungkap Ramdan.
"Karena di dalam BAP yang dijelaskan itu tidak mendetail dan dalam BAP dengan yang ada di kesaksian secara langsung itu tidak berkesesuaian," sambungnya.
Baca: Dekat dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Sebut Ingin Nikah di GBK: Habis Atta Halilintar, Besok Saya

Baca: Akui Perjodohan Rizky Febian & Amanda Caesa Hanya untuk Hiburan, Sule Ingatkan Netizen Jangan Baper
Ia pun menilai keterangan Angel Lelga dalam persidangan membuatnya bingung.
"Makanya kami gali lebih dalam sesungguhnya yang di BAP atau yang diceritakan dalam kesaksian."
"Terkadang yang bersangkutan berbicara BAP, terkadang bicara yang sesungguhnya. Nah ini menjadi bingung sebenarnya," bebernya.
Meski demikian, lanjut Ramdan, ia mempunyai bukti yang menunjukkan kalau Angel Lelga selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Bahkan ada tiga keterangan berbeda yang dilontarkan Angel Lelga.
"Kami belum memberikan bukti ya, karena kami memiliki satu bukti dari temen temen media tentunya," jelas Ramdan Alamsyah.
"Ada dua bahkan tiga pernyataan yang berbeda dari pada saudara pelapor atau saudara saksi Angel Lelga."
"Terkait permasalahan bagaimana kejadian sesungguhnya, apakah di dorong apakah memang Vicky Prasetyo sebagai terdakwa memang menemukan kondisinya itu memang sudah di dalam kamar. Itu yang mau kita tahu," tuturnya.
Baca: Angel Lelga Mengaku Saat Digerebek Vicky Prasetyo Sudah 4 Bulan Pisah Ranjang

Baca: Bagai Serigala Berbulu Domba,Angel Lelga Akhirnya Bongkar Mulut Jahat Vicky Prasetyo Bikin Bergidik
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angel Lelga mengaku sudah berada di dalam kamar saat Vicky Prasetyo datang.
Namun kini keterangannya menurut Ramdan Alamsyah berbeda.
"Nah ternyata di dalam dakwaan jaksa jelas berada di dalam kamar. Tidak ada dorong mendorong, tidak ada ribut-ribut tidak ada," kata Ramdan.
"Di BAP pun tidak ada di dalam dakwaan jaksa pun tidak ada."
"Tapi hari ini entah bagaimana ceritanya diadakanlah dalam keterangan si Angel. Nah ini makanya kami dalami. Faktanya seperti apa belum sampai ke sana," terangnya.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.
Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.
Baca: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Mantan Istri, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya ke Raffi Ahmad

Baca: Sudah Yakin, Rizky Billar Ingin Selenggarakan Pernikahan di GBK Seperti Atta dan Aurel
Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.
Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.
Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)