Kabar Artis
Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Biar Satu Rasa
Vicky Prasetyo laporkan Angel Lelga terkait dugaan pencemaran nama baik. Pengacara mengatakan hal itu agar Angel merasakan apa yang dirasakan kliennya
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Dengan demikian, pihak Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Perubahan Undang-Undang IT Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45.
Angel Lelga pun terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
"Di situ dijelaskan bahwa ancaman hukumannya empat tahun, ringan kok. Kan dua dua tahun saja kalau dia masuk. Biar mereka sama-sama lah merasakan, satu rasa," ucap Razman Nasution.
Sementara itu, pengacara Angel Lelga, Rudi Kabunang memberikan tanggapan atas laporan Vicky Prasetyo tersebut.
Melalui sambungan telepon, Rudi Kabunang mengatakan sah-sah saja laporan itu ditujukan kepada kliennya.
Pihaknya akan mengikuti perkembangan selanjutnya.
Baca: Pihak Vicky Prasetyo Minta Angel Lelga Jujur soal Penggerebekan, Didorong atau Sudah di Dalam Kamar?
(Tribunnews.com/Rica Agustina)