Minggu, 24 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Sebut Bukan karena Takut atau Cengeng

Jerinx SID menyatakan, dirinya mengajukan penangguhan penahanan bukan karena ia takut atau cengeng.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID menyatakan, dirinya mengajukan penangguhan penahanan bukan karena ia takut atau cengeng.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu masih mencoba mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dirinya dengan mengirim permohonan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Jerinx menilai, kasus yang menimpa dirinya ini banyak terjadi kejanggalan dan konflik kepentingan.

Jerinx juga menilai, pengajuan penangguhan penahanan merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap WNI.

Oleh karena itu ia memilih untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan tahanan dan hal ini dilindungi oleh Undang Undang."

"Saya mengajukannya bukan karena saya cengeng tapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya," kata Jerinx dalam sebuah pesan yang ia tulis.

Jerinx juga menyatakan bahwa dirinya belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.

Baca: FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID

Penggebuk drum SID itu menyatakan, jika nantinya pengadilan memutuskan dirinya bersalah, ia akan menerima dengan legawa.

"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima secara ksatria," lanjutnya.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu masih mencoba mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana telah mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Bali (Bali) untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya itu.

Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.

Jerinx dan surat yang ia tulis
Jerinx dan surat yang ia tulis (kolase tribunnews)

Baca: Lagi, Curhat Pilu Nora Alexandra di Tengah Kasus Jerinx SID: Tolong Jangan Terus Sudutkan Saya

Baca: Istri Jerinx, Nora Alexandra Beri Pesan ke Penggemar: Jangan Tinggalkan Pasangan saat dalam Masalah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan