Kamis, 2 Oktober 2025

Kabar Artis

Dilaporkan Mantan Istri, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Penelantaran Anak

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Editor: bunga pradipta p
Instagram @genifaruk
sosok bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya suami Lenggogeni Faruk dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.

Akibatnya, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara.

Hal tersebut merupakan imbas dari laporan dari Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.

Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Keluarga Gen Halilintar tengah 'dicari-cari' label musik Nagaswara. Bahkan, Nagaswara menyebar surat panggilan di koran dan kantor wali kota.
Keluarga Gen Halilintar tengah 'dicari-cari' label musik Nagaswara. Bahkan, Nagaswara menyebar surat panggilan di koran dan kantor wali kota. (Instagram @genhalilintar)

Baca: Mantan Istri Kedua Lapor Polisi, Bongkar Perlakuan Ayah Atta Halilintar Tak Pernah Akui Anak ke-12

Baca: Singgung Soal Restu pada Atta Halilintar, Maia Estianty Ungkap Penyebab Kegagalan Pernikahannya Dulu

"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.

"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Wartakotalive.com.

Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun.

"(Anak) perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17," ucapnya

Merasa putrinya tak mendapatkan perlakuan adil dan pengakuan dari Anofial Halilintar, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya menikah pada tahun 1998 dengan izin dari istri pertama yakni Lenggogeni Faruk.

Anofial Halilintar dan Happy bercerai pada tahun 2006 silam, dan hingga kini Happy merasa putrinya ditelantarkan oleh Anofial.

Baca: Ditanya Lebih Cantik Mana Aurel Hermansyah atau Millen, Atta Halilintar Beri Respon Tak Terduga

Baca: Kak Seto Akui Telah Beri Rekomendasi Mantan Istri Halilintar Anofial Asmid Buat Laporan ke Polisi

Penjelasan polisi

AKP Nunu Suparmi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jakarta Selatan.

Nunu mengatakan, Happy diwakili oleh Didik Gunawan kuasa hukumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA Jaksel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

"Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," bebernya.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar , dikabarkan pernah poligami dan kini menelantarkan anak dari istri keduanya.
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar , dikabarkan pernah poligami dan kini menelantarkan anak dari istri keduanya. (Instagram @halilintarasmid)

Dijelaskan oke Nunu bahwa Happy membuat laporan lantaran Mubarokah, anak perempuan dari pernikahan kedua Anofial Halilintar itu merasa tidak diakui oleh sang ayah.

Sebabnya, Happy melaporkan hal tersebut dan berharap bisa mendapat keadilan untuk putrinya.

"Happy itu adalah istri dari saudara (bapak) Halilintar," tutur Nunu

"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarokah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," jelasnya.

Kabar tersebut mencuat di akun gosip di Instagram. Didik Gunawan selaku kuasa hukum Happy angkat bicara mengenai laporan kliennya yang sudah dilakukan sejak Oktober 2019 silam.

Hingga kini perkaranya masih berada di tahap penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved