Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Widi Mulia Tak Datang saat Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tapi Mendampingi di RSKO
Dwi Sasono jalani sidang perdana dalam kasus narkoba, Widi Mulia tak hadir ke pengadilan, ini kata kuasa hukum.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
"Pasal 127 itu lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri," ucap Aris.
Berdasarkan dakwaan JPU, Dwi Sasono dikenakan rehabilitasi dan atau terancam hukuman penjara.
Di mana ia bisa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun atau juga dilakukan rehabilitasi.
Baca: Pesan Dwi Sasono Kepada Anak Sulungnya, Baim Wong Salut: Hebat!
Baca: Dwi Sasono Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba Secara Virtual
"Konsekuensi hukumnya Pasal 111 itu pidana 4 tahun, Pasal 127 itu rehabilitas," ujar Aris.
Lanjut, Aris mengatakan, dalam Pasal 111 ayat 1 juga dijelaskan mengenai peredaran narkotika.
Untuk pembuktian soal peredaran gelap narkotika, akan diserahkan pada JPU agar memberikan bukti.
Sementara Pasal 127 ayat 1, akan dikenakan apabila Dwi Sasono memang terbukti menyalahgunakan narkotika.
"Namun Pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap," lanjut Aris.
"Kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan perederan gelap narkotika."
"Pasal 127 apabila terbukti bahwa DS merupakan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Sidang kedua berdasarkan rencana akan digelar minggu depan, pada Senin (7/9/2020).
Dalam sidang kedua diagendakan pembuktian dari pihak JPU terkait pasal-pasal tersebut.
"Minggu depan, hari Senin dengan agenda pembuktian dari JPU," pungkas Aris.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)