2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon
Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Editor:
Anita K Wardhani
Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.
.(tribun bali/putu candra)