Senin, 22 September 2025

2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon

Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.

.(tribun bali/putu candra)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan