Eks Drummer BIP, Jaka Hidayat Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan 0,34 Gram Sabu
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, Jaka Hidayat ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu kemarin pukul
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Jaka Hidayat, eks eks drummer BIP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Diketahui, Jaka Hidayat ditangkap polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/9/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, Jaka Hidayat ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu kemarin pukul 14.30 WIB.
Baca: Polisi Ungkap Tertangkapnya Jaka Hidayat Mantan Drummer BIP dari Gelagat Mencurigakan Kurir
Baca: BREAKING NEWS, Jaka Hidayat, Mantar Drummer BIP Bicara Alasan Kembali Pakai Sabu, Kangen-kangenan

"Barang bukti yang kami dapatkan adalah 0,34 gram sabu," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka Hidayat ditangkap bersama tersangka lain berinisial MY (44).
Sudjarwoko menceritakan, MY merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu Jaka Hidayat ke hotel di Jakarta Utara.
Baca: Jaka Hidayat Pakai Narkoba Sejak 2002 dan Sempat Berhenti

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Dari hasil pemeriksaan urin, Jaka Hidayat dan MY dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamine. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan 0,34 Gram Sabu.