Rabu, 27 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Jalani Sidang Pledoi, Lucinta Luna Mohon Keadilan hingga Menangis Rindukan Abash

Lucinta Luna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Lucinta memohon keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Baca: Abash Cerita Kesedihan Lucinta Luna di Balik Penjara

Baca: Lucinta Luna Hingga Reza Artamevia Terjerat Narkoba 2020 Ini, Ada yang 2 Kali dan Beralasan Pandemi

Lucinta Luna merasa bersalah dengan kejadian ini karena tidak lagi bisa mencari nafkah sampai masalah tersebut selesai.

“Kepada Yang Mulia, saya memohon keadilan," kata Lucinta Luna, dikutip dari Kompas.com.

"Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya," sambungnya.

Lucinta pun mengaku memang pernah menggunakan ekstasi, akan tetapi itu saat dirinya di Malaysia.

“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” ucap Lucinta.

Lucinta Luna menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ia pun berharap agar bisa kembali berkarya dan berkumpul bersama keluarga.

Apalagi saat ini, Lucinta juga sudah menyatakan penyesalannya karena mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu.

“Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang Lucinta Luna.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” ungkapnya.

Pada sidang pledoi tersebut, Lucinta bahkan menangis karena merindukan sang kekasih, Abash.

Abash, kekasih Lucinta Luna, di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Abash, kekasih Lucinta Luna, di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mereka tidak diperbolehkan bertemu di rutan karena pandemi virus corona (Covid-19).

"Saya juga nggak bisa ketemu dan dia (Lucinta Luna) sedih karena merasa terisolasi," kata Abash, dikutip dari Wartakota.

Menurut Abash, kekasihnya itu merasa sedih karena berada di dalam tahanan.

"Sudah tujuh bulan di penjara. Sudah kangen juga," ucap Abash.

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya, Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Persidangan perdana Lucinta berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.

Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta tak didampingi pengacara selama proses sidang.

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna jalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukumnya. ((TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA))

Baca: Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).

Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum. 

"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.

"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.

Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).

"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.

Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.

Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.

Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Kolase foto Lucinta Luna
Lucinta Luna terjerat kasus narkoba (Instagram @lucintaluna)

"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.

Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Baca: Ini Alasan Pihak Kepolisian Pindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu

Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.

"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.

Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Revi C. Rantung) (Wartakota/Arie Puji)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan