Kamis, 14 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sidang Perdana Jerinx SID: Pilih Walk Out, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan hingga akan Laporkan ke MA

Pada sidang perdana ini, Jerinx dan tim penasihat hukumnya memilih walk out karena merasa keberatan sidang digelar secara online. Ini fakta-faktanya.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Namun setelah itu terjadi adu argumen hingga berujung keluarnya Jerinx serta tim kuasa hukumnya.

Meski begitu, majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan di persidangan itu.

Dalam sidang itu, Jaksa mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan itu, pihak JPU berupaya menghadirkan kembali Jerinx serta tim hukumnya, namun hal itu tidak terpenuhi.

Baca: Kemesraan Jerinx dan Istri Sebelum Sidang Perdana, Nora Alexandra Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca

Baca: Suami Disumpahi Mati di Penjara,Nora Alexandra Santai Pamerkan Harta Berlimpah Saat Jerinx Dipenjara

3. Pendukung Jerinx Gelar Aksi

Ratusan pendukung dari Jerinx memberikan dukungan melalui aksi damai di luar gedung persidangan.

Dilaporkan TribunBali, massa berorasi menyampaikan aspirasi agar Jerinx dibebaskan.

Selain berorasi, para peserta aksi menampilkan parade teatrikal yang menggambarkan sebuah pembungkaman sebagaimana yang mereka maksud dialami oleh Jerinx SID.

Aksi tersebut berlangsung dengan kawalan aparat kepolisian.

Penggemar Grup Band Superman Is Dead memberikan dukungan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggemar Grup Band Superman Is Dead memberikan dukungan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selain menyampaikan aspirasi pembebasan Jerinx, massa juga menolak persidangan digelar secara online supaya tidak ada intervensi dari kepentingan kelompok manapun.

"Kami menyampaikan aspirasi pembebasan Jerinx SID, dan sidang harus dilakukan dengan tatap muka, tidak dengan daring, tidak dengan online."

"Hal ini untuk memastikan memantau bahwa sidang tidak ada intervensi dari manapun. Persidangan harus dilakukan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," kata Sekjen Frontier Bali, Made Krisna 'Bokis' Dinata.

Ia juga menegaskan, bahwa Jerinx SID bukan penjahat, Jerinx SID orang baik dengan aktivitas kepeduliannya terhadap masyarakat.

Baca: Jerinx SID Tulis Surat Cinta untuk Nora Alexandra dari Balik Jeruji Besi: Terimakasih Ketersesatan

Baca: Momen Kemesraan Jerinx dan Nora Alexandra sebelum Sidang Perdana, Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan