Senin, 29 September 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID: Salah Saya Apa Sih?

Jerinx SID kembali menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID kembali menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacun WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.

Baca: Sidang Jerinx SID Kembali Digelar Online, Begini Suasana di Sekitar Pengadilan Negeri Denpasar

Baca: Kuasa Hukum Belum Hadir Hingga Gangguan Teknis, Majelis Hakim Sempat Skors Sidang Jerinx Dua Kali

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini. (tangkap layar youtube)

Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020)
Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan