Senin, 25 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Singgung Soal IDI Tak Dibaca Dalam Dakwaan Jaksa, Jerinx Curiga Kesimpulan Sepihak, Ini Kata Hakim

Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya dalam lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020).

Tangkap layarzoom
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNNEWS.COM - Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya dalam lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020).

Jerinx SID mempertanyakan hal itu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan secara singkat.

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.

Baca: Berharap Diskusi Terkait Postingan Instagram-nya, Jerinx SID Mohon Doa Agar Hukum Berjalan Adil

Baca: Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Berusaha Yakinkan Hakim dengan Cara Ini

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Mendengar ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini. (tangkap layar youtube)

"Saudara terdakwa Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Baca: Panasnya Adu Argumen Hakim, JPU dan Jerinx Soal Mekanisme Sidang Hingga Berujung Walk Out

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

Sempat Diskors

Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.

Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.

Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir.

Baca: Hampir Satu Bulan Ditahan Polisi, Jerinx SID Buat Dua Lagu dari Dalam Sel, Ini Liriknya

Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.

"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.

Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.

Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.

Majelis hakim pun kembali menskor sidang.

"Terdakwa fokus dulu ya terhadap sidang. Sidang kami skor selama lima menit," tegas Hakim Adnya Dewi.

Lima menit kemudian sidang kembali dibuka dan Jerinx kembali dihadirkan di persidangan dan telah didampingi tim penasihat hukumnya.

Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) .
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) . (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Skor kami cabut. Sidang kembali dibuka," ucap Hakim Adnya Dewi. 

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan