Jerinx SID Jadi Tersangka
Terus Upayakan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Optimis Jerinx Berpotensi Bebas
Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso optimis ada potensi Jerinx SID bisa bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya.
Editor:
Anita K Wardhani
Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
(Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini sebagian telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kuasa Hukum Jerinx: Ada Potensi Jerinx Bebas,