Jumat, 29 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Tanggapan Penasihat Hukum Jerinx Tentang Jaksa yang Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Kliennya

Jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx, ini kata pihak Jerinx.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) 

"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.

Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polresta terkait aksi itu.

Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi. Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.

"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya. (can/win/ian)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Beri Komentar Begini,
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan