Jerinx SID Jadi Tersangka
Tanggapan Penasihat Hukum Jerinx Tentang Jaksa yang Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Kliennya
Jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx, ini kata pihak Jerinx.
Editor:
Anita K Wardhani
"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.
Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polresta terkait aksi itu.
Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi. Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.
"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya. (can/win/ian)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Beri Komentar Begini,
Penulis: Putu Candra