Senin, 11 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Keinginan Jerinx Sidang Tatap Muka Terwujud, Pekan Depan PN Denpasar Tak Gelar Sidang Virtual

einginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) 

Ia bahkan sempat melakukan aksi walk out pada sidang perdana kasusnya beberapa waktu lalu karena keinginannya untuk sidang offline tak langsung dikabulkan.

Pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi, sidang akan dilakukan secara offlina di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Eksepsi Ditolak
Eksepsi atau keberatan dari pihak Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Jerinx dan meminta sidang terus dilanjutkan.

"Satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (6/10/2020).

"Dua memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atasnama I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menaguhan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.

Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak Jerinx.

"Untuk penuntut umum agar disiapkan saksinya dalam sidang berikutnya," ucap ketua Majelis Hakim.

Sekedar info, pihak Jerinx sempat merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Jerinx secara pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Jerinx menyimpulkan dakwaan tim jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Akan tetapi hakim menolak eksepsi tersebut dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan