Kabar Artis
Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Bisa Bebas Bulan Depan, Widi Mulia: Alhamdulilah
Pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu bisa bebas bulan depan jika Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba dan divonis enam bulan rehabilitasi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).
Vonis tersebut sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Dwi Sasono.
"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin, jadi intinya mas Dwi memang dinyatakan bersalah sesuai yang diakuinya."
"Namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, seperti dikutip kanal YouTube StarPro Indonesia.
Dengan demikian, Dwi Sasono berpeluang untuk bebas pada bulan depan.
Pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu bisa bebas bulan depan jika Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sebab sebelumnya JPU menuntut 9 bulan hukuman dan mengaku masih berfikir atas putusan 6 bulan majelis hakim.
Firdaus mengaku siap jika JPU berniat akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca: 4 Bulan Ditahan Karena Narkoba, Widi Mulia Bagikan Nasib Dwi Sasono Usai Sidang: Alhamdulilah
Baca: Kuasa Hukum Dwi Sasono Tegaskan Kliennya Bukan Pecandu Narkoba
Jaksa masih mempunyai waktu satu minggu sebelum keputusan tersebut mengikat.
"Kalau Jaksa menuntut 9 bulan dan masih pikir-pikir (terhadap putusan) ya saya kira wajar mungkin masih harus koordinasi."
"Tapi kalau jaksa mau mengajukan banding kami juga tidak keberatan," ujar tim kuasa hukum, Aris Marasabessy.
Jika tidak ada banding, maka kliennya akan bisa bebas bulan November nanti.
Ini sesuai hitungannya karena masa rehabilitasi suami Widi Mulia itu telah dimulai pada Juni lalu.
"Kalau hitung-hitung mestinya satu bulan lagi, bulan depan sudah bebas," ujar Aris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dwi-sasono-324-1945455.jpg)