Kamis, 2 Oktober 2025

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono akan Bebas Bulan Depan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Majelis Hakim Mengabulkan Pledoi Kami

Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi narkoba.

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB. 

"Tapi kalau pun jaksa akan mengajukan banding, kami tidak akan keberatan," ujarnya.

Kebahagiaan Widi Mulia setelah Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehab

Kebahagiaan begitu terpancar dari wajah penyanyi Widi Mulia.

Widi Mulia selalu setia menemani sang suami, Dwi Sasono menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebagai istri, Widi Mulia menyampaikan rasa syukurnya dengan putusan tersebut.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya @widimulia, Kamis (8/10/2020), Widi pun tampak memeluk erat Dwi Sasono.

Baca: Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Berikan Rehabitasi untuk Aktor Dwi Sasono

"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan!" tulis Widi Mulia.

Tak lupa, Widi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberi dukungan untuk keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga dan sahabat kami tercinta."

"Terima kasih untuk kerjasama tim kuasa kami yang baik."

“Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," tulis Widi.

Terungkap Dwi Sasono Konsumsi Ganja Sejak 1998

Sebelumnya, Dwi Sasono menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Kuasa hukumnya, Aris Marasabessy membeberkan agenda sidang kliennya.

Baca: Dokter Sebut Dwi Sasono Tidak Kecanduan, Pengacara Jadikan Itu Dasar Menolak Tuntutan Jaksa

Aktor Dwi Sasono menjalani sidang virtual kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (14/9/2020).
Dwi Sasono menjalani sidang virtual kasus penyalahgunaan narkoba. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Aris Marasabessy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved