Selasa, 9 September 2025

Kata Pengacara Soal Laporan Nikita Mirzani Terhadap Elza Syarief Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani menyambangi kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menanyakan laporannya terhadap Elza Syarief.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menyambangi kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menanyakan laporannya terhadap Elza Syarief.

Ditanya soal apa saja yang ia adukan kepada pihak kepolisian, Nikita Mirzani mengaku hanya menghabiskan waktu dengan merokok dan menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum.

"Gue di atas (ruang penyidik) ngerokok aja, kan ada ini abang Fahmi," kata Nikita Mirzani sembari tertawa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

"Ya kalau tadi proses biasa ajalah, kita ngadep ke penyidiknya, kita sampaikan juga surat secara tegas, bahwa yang kita laporkan adalah pribadi bukan seseorang yang menjalankan tugas profesinya," tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita.

 

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Ungkap Kenakalan Mereka hingga Rencana Nikah, Nikita Mirzani Kagum

Baca juga: Sambangi Polres, Nikita Mirzani Tanya Perkembangan Laporannya Terhadap Elza Syarief

Fahmi ingin pihak kepolisian yakin bahwa laporan Nikita dilayangkan bukan pada saat Elza menjalani tugas sebagai pengacara.

"Supaya clear semua, kalau dia (Elza Syarief) menjalankan tugas atau profesi, saya yang pertama kali melarang Nikita untuk melaporkan," tegas Fahmi.

"Tapi karena dia tak menjalankan tugas atau profesi, artinya apa yang diperbuat adalah perbuatan pribadi sehingga kita laporkan," terangnya.

Sekedar info, Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief atas dugaan tindak pencemaran nama baik karena dirinya dituding sebagai informan polisi alias cepu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan