Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Jerinx SID

Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan.

tangkap layar youtube PN Denpasar
Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan.

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Ary Astina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan kalimat IDI Kacung WHO yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Jerinx Disiarkan Langsung

Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara.
Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara. (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.

Mendengar tuntutan Jaksa, Jerinx yang duduk di kursi terdakwa terlihat berekspresi datar.

Ia lantas berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya untuk menyikapi tuntutan Jaksa.

Suami Nora Alexandra ini kemudian mengajukan pembelaan pada sidang selamjutnya.

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Pekan Depan Ajukan Pembelaan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan