Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan

Jerinx SID dituntut selama tiga tahun penjara da denda Rp 10 juta atas dugaan tindak ujaran kebencian yang dilakukannya.

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.

"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.

Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik, Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan