Kasus Jerinx SID
Siapkan Pledoi, Jerinx Tak Terima dengan Tuntutan Hukuman 3 Tahun Penjara oleh Jaksa
Musisi Jerinx SID dituntut selama tiga tahun penjara da denda Rp 10 juta atas dugaan tindak ujaran kebencian yang dilakukannya.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Choirul Arifin
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.
"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik, Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.