Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Luapan Emosi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

Musisi Jerinx terlihat meluapkan emosinya usai sidang kasus ujaran kebencian. Selasa (3/11/2020) kemarin, Jaksa menuntutnya 3 tahun penjara.

Penulis: Anita K Wardhani
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan?

Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan.

Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org.

Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.

Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.

Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan disituasi paling buruk.

"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?

Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.

"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX?

Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan?

Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak?

Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Walk Out Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Pada Jerinx
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan