Minggu, 24 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara

Terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.Kini, vonis hakim 3 bulan penjara.

Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, lantaran Vanessa dan Bibi baru saja melangsungkan pernikahan.

Dalam rilisnya, pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Vanessa Angel Beli Xanax di Apotek, Pengacara Singgung Masalah Administrasi

Baca juga: Vanessa Angel Sebut Konsumsi Pil Xanax saat Ditahan, Akui Sudah Dapat Ijin dari Pihak Rutan

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020).

"Iya, iya benar (Vanessa dan suami ditangkap)," kata Audie.

Ia mengatakan, polisi menemukan psikotropika saat mengamankan Vanessa yang tengah berbadan dua bersama suaminya.

"Diamankan dengan beberapa butir psikotropika," lanjut Audie.

?Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel dan suami di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
?Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel dan suami di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI)

Tes Urine Negatif, Tapi Jadi Tersangka
Vanessa Angel akhirnya dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (17/3/2020) malam.

Vanessa ditemani oleh dua orang pria dan seorang perempuan.

"Jadi benar bahwa kami telah mengamankan tiga orang yaitu dengan inisial VA itu perempuan kemudian FA alias BB itu laki laki, kemudian seorang perempuan lagi CL ya kita amankan di daerah Jakarta Barat ya," kata Audie saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa siang, seperti dilansir Kompas.com.

Audie mengatakan, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif narkoba, sementara dua lainnya negatif.

"Satu orang positif yang laki-laki FA alias BB. Yang pasti VA negatif hari ini pulang. VA dan CL itu pulang. Yang BB positif belum," ucap Audie.

Namun demikian Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan