Selasa, 2 Juni 2026

Dugaan Video Panas Gisel, Roy Suryo: Penyebar Bisa Dijerat UU ITE, Pemeran Bisa Kena UU Pornografi

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan penyebar video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dapat dijerat dengan UU ITE.

Tayang:
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK/BAYU INDRA PERMANA
Roy Suryo dan Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan penyebar video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo menyebut aturan tersebut mendapat pro kontra di masyarakat karena tidak langsung menjerat pelaku yang ada di dalam video tersebut.

"Yang bisa dijerat itu penyebarnya. Jadi di sini orang yang menyebar, memang banyak yang pro dan kontra, kenapa yang membuat tidak terkena UU ITE," ungkap Roy Suryo dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (9/11/2020).

Roy Suryo menyebut selama pemeran dalam video tersebut tidak menyebarkan, maka tidak bisa terjerat UU ITE.

"Selama yang bersangkutan itu tidak menyebarkan, itu tidak kena (UU ITE)," ungkapnya.

Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Baca juga: Aditya Mukti Terseret dalam Video Syur Mirip Gisel, Band Mirror Angkat Bicara, Akui Sangat Terpukul

Roy Suryo kemudian membandingkan dengan kasus yang sempat menjerat vokalis A dari grup musik N.

"Kalau dulu A bisa kena, karena yang bersangkutan itulah yang merekam, kemudian memindah ke komputer yang kemudian dapat diakses oleh teknisi," ungkapnya.

Roy Suryo mengungkapkan, artinya A menjadikan konten yang semestinya tidak bisa diakses orang lain, menjadi dapat diakses yang kemudian menyebarkannya.

Namun, kata Roy Suryo, meski tidak bisa terjerat UU ITE, pelaku yang sengaja membuat konten pornografi tersebut bisa terjerat UU Pornografi.

"Dalam UU lain (selain UU ITE), misal UU Pornografi, ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Gisel Dua Kali Diterpa Isu Video Asusila, Wijin: Saya Percaya Banget sama Dia

Roy Suryo mengungkapkan pemeran dalam video yang diduga mirip dengan Gisel tersebut bisa terjerat UU Pornografi.

"Ia yang membuat videonya, menyetting kamera dan melakukan," ungkap Roy Suryo.

Diketahui, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Baca juga: Heboh Guru SD Kirim Video Porno ke Grup WA Siswa, Katanya Salah Pencet

Tegakkan Azas Praguga Tak Bersalah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved