Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Jerinx SID

Jerinx SID Kutip Pernyataan Jokowi Saat Bacakan Pledoi atas Kasus Kacung WHO

Pada awal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait tingkat kesembuhan Covid-19.

Tayang:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID mengajukan pleidoi (pembelaan) atas 3 tahun tuntutan Jaksa Selasa (10/11/2020) pagi.

Pada awal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait tingkat kesembuhan Covid-19.

Selain itu Jerinx menegaskan, Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia tidak takut secara berlebihan menghadapi pendemi Covid-19.

"5 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan statemen dan video resmi, tingkat kesembuhan dari Covid-19 adalah 94 persen. Dan di sana beliau dengan jelas menyatakan, yang dikhawatirkan dari Covid-19 bukanlah virusnya, namun rasa cemas dan rasa takut yang berlebihan. Itu saya jadikan pembukaan sebagai dasar atas apa yang sampaikan ke depannya," paparnya.

Baca juga: Jerinx Bongkar Soal Ancaman IDI, Dokter Tirta Bandingkan Kacung WHo dengan Kata Kasar Ade Londok

Baca juga: Larang Dokter Tirta Jadi Saksi, Jerinx Tuding Ketua IDI Bali Tak Hargai Persidangan

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Seperti diketahui, pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.

"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Terima kasih Yang Mulia," pinta Jerinx di akhir nota pembelaannya.

Penjelasan Soal Walk Out
Jerinx menanggapi hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan tim jaksa mengajukan tuntutan.

Pertama, terkait walkout saat sidang online.

"Saya merasa ketika sidang online itu, saya tidak bisa bertemu langsung dengan Yang Mulia di depan (majelis hakim). Saya ingin sekali Yang Mulia melihat ekspresi saya, wajah saya, karena gestur orang yang berbohong dengan orang yang tidak berbohong itu berbeda. Dan, itu sangat sulit dilihat ketika di sidang online," jelasnya.

Alasan mendasar lainnya adanya banyak gangguan teknis dalam sidang, baik audio maupun visual.

"Jadi alasan saya walkout itu bukan karena saya tidak menghormati. Justru karena saya ingin sidang yang benar-benar sidang. Sehingga menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Jerinx.

Mengenai perbuatannya yang dinyatakan meresahkan masyarakat. Jerinx mempertanyakan, masyarakat yang mana disebut resah.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Apakah, kata Jerinx, tim jaksa telah melakukan survei dan ada statistiknya jika ada masyarakat yang resah sehingga dimasukkan dalam hal memberatkan.

Jika ada masyarakat yang resah, Jerinx memberikan fakta bahwa sejak dirinya ditahan banyak masyarakat yang memberikan dukungan melalui beberapa aksi solidaritas agar dirinya dibebaskan dari jerat perkara ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved