Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Doakan Agar Jerinx Bebas, Nora Alexandra, Keluarga dan Simpatisan Gelar Persembahyangan di Pura

Sejumlah keluarga, rekan serta simpatisan I Gede Ari Astina alias Jerinx mengadakan persembahyangan di Pura. Nora menyebut ini doa untuk kebebasan.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah keluarga, rekan serta simpatisan I Gede Ari Astina alias Jerinx mengadakan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan pada, Senin (16/11/2020) pukul 10.00 Wita.

Upacara persembahyangan ini diikuti oleh sejumlah simpatisan yang berasal dari berbagai daerah meliputi daerah, Klungkung, Jembrana, Karangasem, Gianyar, Badung dan Denpasar.

Turut juga hadir Ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga, di acara persembahyangan ini.

Ketika ditemui, Tribun Bali, Nora Alexandra, istri dari Jerinx mengatakan kegiatan persembahyangan ini dilakukan untuk memohon kebebasan Jerinx.

Baca juga: Tanggapi Pledoi Jerinx SID, Jaksa Abaikan Bukti Ajakan Ketua IDI Terpilih dan Tetap Pada Tuntutan

Baca juga: Jerinx Tak Sabar Peluk Nora Alexandra di Pengadilan, Sang Istri Ulang Tahun Hari Ini

Keluarga, rekan dan simpatisan JRX saat adakan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan pada, Senin (16/11/2020) pukul 10.00 Wita.
Keluarga, rekan dan simpatisan JRX saat adakan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan pada, Senin (16/11/2020) pukul 10.00 Wita. (Tribun Bali/Sari)

"Kegiatan hari ini memohon doa untuk kebebasan Jerinx. Sementara untuk sejauh ini kami masih mengikuti seluruh proses persidangan.

Saya berharap agar Jerinx bebas karena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata, Nora.

Selain itu, Perwakilan Simpatisan Jerinx, Made Krisna Dinata juga turut berharap agar dalam persidangan nanti diberikan kelancaran.

"Kami juga turut memohon kepada semesta agar jalannya persidangan selanjutnya nanti lancar, dan semoga keputusan hakim nanti memovonis dengan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap, Krisna.

Keluarga, rekan dan simpatisan Jerinx berharap agar Jerinx dapat dibebaskan dan dapat berkumpul lagi bersama keluarga.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sementara itu, protokol kesehatan juga disertakan dalam upacara persembahyangan ini. Seperti para pemedek yang menggunakan masker, menjaga jarak serta menggunakan hand sanitizer.

Sidang Jerinx

I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi Jerinx yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Terkait penyampaian replik itu, jaksa menyinggung nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx tentang perbuatan baik yang dilakukan terdakwa selama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan