Sabtu, 6 September 2025

Kasus Jerinx SID

Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua

Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO' tengah menghitung detik demi detik jelang kebebasannya. Ia berharap bebas dan siggung soal sakiti orangtua

Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO' tengah menghitung detik demi detik jelang kebebasannya. Ia berharap bebas dan siggung soal sakiti perasaan orangtua.

Ya, Kamis (19/11/2020).besok Jerinx aakan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar.

Majelis hakim menyampaikan hal itu usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang, Jerinx SID berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

Baca juga: Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx: Cukup Sekali Kau Lewatkan Hari Lahirku

"Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya."

"Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim dan saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx, Selasa (17/11/2020).

Suami dari Nora Alexandra kembali berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ia juga menyinggung soal perasaan orangtua yang tersaikiti gara-gara pendapatnya hingga menyeretnya pada kasus hukum di Pengadilan.

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya.

Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengcopy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

Wahyu Aji Wibowo sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.

Meski masih mendekam di penjara karena kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Jerinx selalu mengirimkan surat untuk istri tercinta. (Instagram @ncdpapl)

"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar tadi, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Dimana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan