Kasus Jerinx SID
Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini
Jerinx SID dinyatakan bersalah dan hakim memutuskan suami Nora Alexandra tersebut, mendapat hukuman 14 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Anji Manji hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sidang tersebut beragendakan vonis. Jerinx SID dinyatakan bersalah dan hakim memutuskan suami Nora Alexandra tersebut, mendapat hukuman 14 bulan penjara.
Terkait vonis Jerinx, Anji mengatakan prediksinya bakal lebih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia
Anji berpendapat, seharusnya Jerinx divonis lebih ringan atau menjadi tahanan luar jika tujuannya memang untuk memberikan efek jera atau semacamnya.
Namun, kasus Jerinx, lanjut Anji, diharapkan menjadi pembelajaran bahwa siapa saja harus berhati-hati menulis sesuatu terlebih di media sosial.
"Karena setelah saya ikuti persidangan dari tadi, ini merupakan permasalahan dalam pemilihan diksi. Yang artinya kita harus berhati-hati karena setiap orang bisa terjerat karena hal ini," ujarnya.
Pertimbangan hakim
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Jerinx SID divonis berdasarkan beberapa pertimbangan dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan, dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
Kasus Jerinx SID
1. Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi |
---|
2. Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx |
---|
3. Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? |
---|
4. Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia |
---|
5. Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara |
---|