Jumat, 22 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Kliennya

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".

Tak hanya hukuman penjara, Jerix juga didenda Rp 10 juta dan mendapat subsider satu bulan.

Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yang melanggar UU ITE.

Jerinx menjalani sidang vonis tersebut hari ini, Kamis (19/11/2020).

Keluarga serta kerabat datang ke persidangan untuk memberi dukungan pada Jerinx.

Kini majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah.

Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini

Jerinx SID marah setelah dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra di samping menenangkan.
Jerinx SID marah setelah dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra di samping menenangkan. (Instagram @ncdpapl)

Selesai divonis, Jerinx keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Ia berjalan didampingi sang istri, Nora Alexandra.

Drummer band SID itu nampak memeluk Nora.

Mereka berjalan ke mobil tahanan.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan