Rabu, 27 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Resmi Ditahan, Bibi Ardiansyah Berharap Hal Ini hingga Mohon Doa

Bibi Ardiansyah berharap Vanessa Angel bisa belajar agama selama di penjara.

Editor: bunga pradipta p
Grid.ID / Rangga Gani Satrio
Bibi Ardiansyah berharap Vanessa Angel bisa belajar agama selama di penjara. 

Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyatakan belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Arjana meyakini bahwa kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan," terang Arjana.

"Memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan."

"Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," tuturnya.

Arjana Bagaskara menjelaskan, kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang terguncang pasca divonis tiga bulan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel ke Lapas Sendiri Tanpa Dijemput, Jaksa: Dia Bukan Buron

Baca juga: Bibi Ardiansyah Jual Barang Berharga Demi Tutup Kebutuhan, Vanessa Angel Buka-bukaan Jasa Endorse

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan