Kasus Jerinx SID
Jerinx Bacakan Cerita yang Ditulis di Penjara Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Isinya Fiksi Halu
Jerinx dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini. Ia membacakan kisah fiksi halu
Editor:
Anita K Wardhani
Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga.
Terhadap banding yang dilakukan tim jaksa, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya pun meladeni dengan mengajukan banding.
I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator penasihat hukum didampingi dua anggota tim hukum lainnya mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 14.15 Wita untuk mengajukan upaya hukum banding.
Pihaknya mengajukan banding setelah memastikan jaksa mengajukan banding terlebih dulu.
Pihaknya sudah diberitahukan permintaan banding dari jaksa.
"Jaksa Otong Hendra Rahayu sendiri yang hadir," terang Gendo ditemui usai mengajukan banding.
Gendo menjelaskan, sebetulnya dalam perkara ini Jerinx telah meminta kepada tim hukumnya, jika jaksa mengajukan banding maka harus diladeni juga dengan mengajukan banding.
"Jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus banding. Itu yang kami jalankan," ujar Gendo.
Gendo menyatakan, belum mengetahui apa dasarkan jaksa mengajukan banding.
Namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi hak hukum jaksa melalui jalur pengajuan banding ini.
"Kami tidak tau apa dasar jaksa melakukan banding kecuali itu adalah hak hukum dari jaksa.
Tapi kami menghargai hak hukum mereka, walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa.
Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ucapnya sembari tertawa.
"Kawan media sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui didalam replik, bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli. Itu cenderung manipulatif. Ini yang bagi kami mengherankan, tapi tetap kami hargai hak hukum mereka," sambung Gendo.