Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Curhat Jerinx Pada Nora Alexandar Soal Hukumannya, Tantang Jaksa Debat Live di YouTube

Jerinx SID memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar. Ia pun curhat pada sang istri.

Penulis: Anita K Wardhani
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

Bagaimana detik-detik pemindahannya?

Berikut ini fakta-faktanya yang dilansir Tribunnews.com dari Tribun-bali.com;
1. Peluk sang istri Nora Alexandra

Jerinx pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke LP Kerobokan, Badung.

Jerinx datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan nomor DK 8056 A.

Turun menggunakan baju tahanan warna orange dengan style rambut khas dirinya.

Berdasarkan pantauan Tribun-Bali.com di lapangan, terlihat Jerinx yang turun dari mobil langsung menyapa awak media.

Kemudian melanjutkan memeluk sang istri Nora Alexandra serta keluarga dan kerabat Jerinx.

2. Bacakan Cerita Fiksi Halu yang Ditulis dalam Sel

Sebelum memasukinya gedung LP Kerobokan.

Jerinx didampingi sang Istri Nora Alexandra dan kerabat terdekatnya.

Jerinx terlebih dahulu meminta izin untuk membacakan cerita fiksi yang dibuatnya selama dalam kurungan di Rutan Polda Bali.

Berjudul "Global Kaliyuga", Jerinx membacakan cerita tersebut dengan santai sambil duduk didepan pintu masuk LP Kerobokan.

Ditanya lebih lanjut apa pesan dari cerita yang ia buat tersebut, Jerinx mengaku tidak ada pesan yang tersirat dari cerita yang ia buat dibukunya tersebut.

"Gak ada pesan sih, itu kan fiksi orang galau gak punya kerjaan didalam rutan. Terlalu banyak baca buku gitu dah jadinya," ujarnya, Senin (30/11/2020).

Lebih lanjut, ia menerangkan cerita tersebut hanya cerita fiksi yang ia karang selama ditahan di Polda Bali.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan