Senin, 18 Agustus 2025

Iyut Tertangkap Pakai Narkoba

Iyut Bing Slamet Jalani Assessment Setelah Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Proses assessment yang dijalani Iyut Bing Slamet di BNNK Jakarta Selatan dilakukan setelah adanya permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin 

"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.

Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.

Sementara, Iyut sudah dibesuk keluarganya selama dua hari mendekam di penjara.

"Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan