Sabtu, 23 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Fakta Sidang Perdana Catherine Wilson: Kenakan Hijab hingga Dijerat Pasal Pengedar, Ini Ancamannya

Diakui sang kuasa hukum Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine Wilson atlias Keket memang lebih dekat pada agama.

istimewa
Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab. Berikut fakta terkait sidang perdana Catherine Wilson. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Catherin Wilson menjalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12/2020).

Digelar secara virtual, Catherine Wilson menjalani sidang tersebut dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.

Sedangkan hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan Negeri Depok.

Berikut fakta terkait sidang perdana Catherine Wilson yang Tribunnews.com himpun dari Wartakotalive.com.

Berhijab

Pada sidang perdana ini, penampilan dari Chaterine Wilson terlihat berbeda dari yang biasanya.

Dilansir Wartakotalive.com, Chaterine menghadiri sidang dengan mengenakan hijab berwarna abu-abu.

Diakui sang kuasa hukum Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine memang lebih dekat pada agama.

"Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering solat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini dia lebih religius," jelasnya.

Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Titipan, Pihak Kejaksaan Ungkap Peluang Catherine Wilson Lanjutkan Rehabilitasi

Dijerat Pasal Pengedar

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Chaterine Wilson dengan berlapis.

Ia didakwa bersalah dengan pasal berlapis bahkan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan itu seperti dilaporkan Wartakotalive.com.

Chaterine Menerima

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan