Minggu, 10 Agustus 2025

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Jaksa Pakai Pasal Pengedar untuk Menjeratnya, Catherine Wilson Pasrah, Pengacaranya Bilang Begini

Secara fisik, kondisi Catherine Wilson lebih sehat. Ia juga jauh lebih religius dan lebih lapang dada menerima kenyataan hidupnya.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Model itu kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.

Terima hukuman

Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.

JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.

"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.

Pasal 114 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkoba.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.

Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal pengedar atau bandar narkoba.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Jalani Sidang Virtual dari Rutan Depok

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan