Pilkada Serentak
Ayu Ting Ting Bawa Pulpen dan Sarung Tangan Plastik ke TPS, Tak Lupa Pakai Masker
Ayu Ting Ting mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didekat rumahnya, kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Aturan KPU untuk Pilkada Saat Pandemi
KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.
Peraturan KPU tersebut di antaranya:
Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.
Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.
Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
Tempat duduk tempat antrian diatur dengan diberi jarak 1 meter.
Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.
Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
Area TPS dilakukan desinfektan.
Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan. Pemilih yang berusia lanjut atu memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.