Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jaksa Kirimkan Memori Banding, Bagaimana Jerinx?

Kasus hukum Ujaran Kebencian Kacung WHO yang menjerat musisi Jerinx berlanjut. JPU telah mengirimkan memori banding, bagaimana pihak Jerinx?

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). 

Pihaknya menyebut, alasan itu tidak masuk akal.

Bahkan, Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya.

"Masyarakat mana yang diwakili. Jaksa berani bikin uji publik, kita sediakan forumnya," ujarnya.

Dikatakan Gendo, pelapor dalam kasus ini yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri tidak ingin memenjarakan Jerinx.

Untuk mengetahui suara publik sudah pernah diuji melalui lewat petisi.

Ratusan ribu orang mendukung Jerinx dibebaskan dalam waktu beberapa hari.

"Jaksa pernah melakukan apa. Jangan menggunakan argumen hukum yang standar di atas meja. Kalau berani, ayo uji publik," tantangnya.

Sementara dari sisi keadilan, lanjut Gendo, dokter Tirta sebagai salah seorang dokter anggota IDI mengatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa.

Gendo lantas membandingkan tuntutan kasus Joko Tjandra yang hanya dituntut dua tahun penjara.

Padahal, dalam kasus Joko Tjandra ada penyuapan dan kongsi penyalahgunaan wewenang di tubuh pejabat tinggi polri dan jaksa.

Hal itu tentu merugikan negara dan merusak sistem.

Sedangkan Jerinx bicara mewakili kepentingan publik, terutama ibu-ibu yang hamil dan terancam kehilangan nyawa anaknya.

“Seberapa besar kerusakan moral dan sistem yang ditimbulkan Jerinx dibandingkan Joko Tjandra. Jelas terlihat terjadi disparitas antara tuntutan Jerinx dan Joko Tjandra," tegas Gendo.

Kondisi Jerinx di Lapas Kerobokan

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Jerinx tidak langsung ditempatkan ke ruangan yang dihuni narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Kerobokan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan